Pelajari Tentang Serikat Pekerja Makanan dan Pekerja Komersial
July 22, 2022
Pelajari Tentang Serikat Pekerja Makanan dan Pekerja Komersial – DPR meloloskan UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau UU Hak Cipta Bathworks awal pekan lalu. Undang-undang baru akan mengubah banyak aturan bagi pekerja Indonesia. Beberapa dari perubahan ini dianggap berbahaya bagi pekerja dan karena itu ditentang oleh serikat pekerja dan pekerja.
Pelajari Tentang Serikat Pekerja Makanan dan Pekerja Komersial
Pekerja diancam tidak menerima pesangon.
truemajority – Undang-undang hak cipta menghapus setidaknya lima pasal tentang kompensasi. Akibatnya, pekerja diancam tidak menerima pesangon saat pensiun, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggal dunia.
Baca Juga :Apa yang harus diketahui company tentang peran dan purpose serikat?
- Pertama, Pasal 81 (51) UU Ciptaker dihapuskan Pasal 162 Kitab Undang-undang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang pembayaran kembali uang pesangon kepada pegawai yang pensiun.
- Kedua, Pasal 81 (52) UU Ciptaker menghapus Pasal 163 Kitab Undang-undang Ketenagakerjaan tentang pemberian uang pesangon jika terjadi kemutusan hubungan pekerja karena perubahan status perusahaan, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan.
- Ketiga, Pasal 81 (53) UU Ciptaker mengatur pembayaran uang pesangon dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena perusahaan menderita kerugian terus menerus atau paksaan yang tidak dapat dihindari selama dua tahun, Kode Tenaga Kerja 164 Menghapus pasal tersebut.
- Keempat, Pasal 165 UU Ketenagakerjaan tentang pembayaran tunjangan pensiun karena pailit suatu perusahaan dihapuskan oleh Pasal 81, Pasal 54 UU Kepailitan.
- Kelima, Pasal 81 (55) UU Ciptaker menghapuskan Pasal 166 KUHP tentang pembayaran pesangon kepada pekerja atau ahli waris dalam hal pekerja meninggal dunia.
TKA lebih mudah masuk RI
UU Ciptaker RI memudahkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan melalui Pasal 81-4 sampai dengan 11 UU Hak Cipta, yang mengubah dan menghapus banyak ketentuan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing dalam UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003. Misalnya, dalam UU Ciptaker, pemerintah telah menghapus persyaratan izin tertulis bagi kontraktor yang ingin mempekerjakan pekerja asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (4) UU Ciptaker. Sebelumnya, kewajiban ini diatur dalam Pasal 42 Ayat 1 KUHP.
“Pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja asing memerlukan izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” kata Kode Perburuhan. Sebaliknya, pengusaha hanya perlu merencanakan penggunaan tenaga kerja asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (4) UU Hak Cipta, yang mengubah Pasal 42 KUHP sebagai berikut: adalah. Berikan pemerintah rencana yang disetujui untuk penggunaan pekerja asing, “kata undang-undang hak cipta.
Pemerintah kemudian juga membatasi lingkup tugas yang tidak dapat dipenuhi oleh pekerja asing. Sebelumnya, hal ini diatur dalam Pasal 46 KUHP. Dinyatakan bahwa tenaga kerja asing dilarang memegang jabatan tanggung jawab kepegawaian dan jabatan tertentu yang diatur dengan peraturan menteri. Namun, pemerintah telah menghapus pasal tersebut berdasarkan Pasal 81 (8) Undang-Undang Hak Cipta. Pemerintah hanya melarang pekerja asing untuk mempertahankan status bakat mereka.
Batas tiga tahun staf kontrak telah dicabut.
Pemerintah telah mengubah dan menghapus banyak ketentuan terkait dengan ketentuan Kontrak Kerja Waktu Tetap (PKWT) melalui undang-undang hak cipta. Salah satu poin kontroversialnya adalah pemerintah mencabut batasan pegawai kontrak tiga tahun dengan UU Ciputer. Sebelum , Pasal 59 (1) KUHP menetapkan bahwa PKWT hanya akan dibuat untuk pekerjaan yang tidak terlalu lama dan diharapkan selesai dalam waktu tiga tahun.
Namun, Pasal 81 (15) UU Ciptaker mengubah nada Pasal 59 KUHP, yang menyatakan bahwa PKWT hanya dapat dilakukan pada tugas-tugas yang diharapkan selesai dalam waktu tidak terlalu lama. Pemerintah jelas telah mencabut batas tiga tahun. Namun, Pemerintah akan mencatat Pasal 81 (15), yang mengubah Pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta jika jangka waktu atau penghentian suatu karya tertentu ditentukan berdasarkan kontrak kerja. Artinya, lamanya masa kontrak tergantung kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau pekerja.
Jam lembur tambah dan cuti panjang hilang
Dalam UU Ciptaker , di mana lembur ditambahkan dan liburan tidak ada, tepatnya, Pasal 81, Pasal 22 mengubah Pasal 78 Kode Perburuhan tentang Lembur. Awalnya, UU 78 KUHP mengatur bahwa lembur hanya dapat dilakukan hingga 3 jam sehari dan 14 jam seminggu. Pasal 81 (79) dihapus ditentukan cuti panjang, yaitu satu bulan pada tahun ketujuh dan satu bulan pada tahun kedelapan. Padahal, ketentuan undang-undang ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 79 (4) (d).
Tak ada lagi UMK
Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan, UU Ciptaker menghapuskan upah berbasis negara bagian atau kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum berbasis sektor negara bagian atau kota/pemerintah. Sebaliknya, UU Ciptaker menetapkan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dalam kondisi tertentu seperti yang dijelaskan dalam sisipan dalam Pasal 88C UU Ciptaker.